Pengadilan Negeri Denpasar |
Menurut Amser Simanjuntak, bahwa kasus-kasus ABH di Denpasar jumlahnya tidak meningkat, juga tidak menurun. Dalam beberapa kasus terdapat ABH residivis. Pengulangan perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak, akibat dari tidak optimalnya pembinaan yang dilakukan terhadap anak selama ditahan. Selain itu faktor keluarga miskin juga memicu anak melakukan tindak pidana pencurian.
Penanganan ABH masih mengacu pada undang-undang No. 3 tahun 1997 mengenai peradilan anak. Hakim selalu membuat suasana santai selama persidangan. Selama ini di Pengadilan Negeri Denpasar, untuk ABH masih didominasi putusan pidana. Putusan ini terpaksa diambil dengan pertimbangan bahwa ABH tidak memiliki orang tua ataupun wali yang bertanggung jawab melakukan pembinaan. Putusan pidana yang dijatuhkan ringan. Namun, bagi ABH residivis, hukumannya meningkat untuk memberi efek jera.
Pada prinsipnya, Amser sepakat dengan penerapan prinsip-prinsip restoratif justice. Namun, menurutnya persoalan ABH tidak melulu berbicara aspek hukum. Akan tetapi melibatkan multi aspek. Persoalan sosial menjadi latar belakang ABH hendaknya menjadi tanggung jawab semua pihak.
Amser jujur mengatakan, sepenuhnya belum bisa mengacu pada restoratif justice. Sebab kalau dilihat dari undang-undang peradilan anak, ada batasan umur yang bisa dikembalikan kepada orang tuanya. Anak usia 8 tahun yang bisa langsung dikembalikan pada orang tuanya. Polisi bisa mengembalikan, jaksa bisa mengembalikan, hakim juga bisa mengembalikan.
Amser menambahkan, menurut undang-undang itu juga, tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan oleh hakim bagi yang usianya di atas 8 tahun. Bisa menjadi anak negara. Bisa dikembalikan pada orang tuanya. Bisa juga diserahkan kepada dinas sosial. Tetapi, kendalanya mau dikembalikan kepada orang tuanya, orang tua tak ada di sini, bahkan rumahnya tidak ada di sini, ataupun orang tuanya tidak mampu secara ekonomi. Akhirnya, hakim menjatuhkann hukuman pidana.
Terakhir, Amser berharap anak-anak terlantar dan yatim piatu dipelihara oleh negara. Menurut Amser, inilah sebetulnya yang perlu diperhatikan. Sarana maupun pra sarana, termasuk biayanya. Sehingga tidak ada lagi anak-anak terlantar. “Tapi, apakah ini bisa terwujud atau nggak, kita belum tahu, hahahahah…,” tambah Amser mengakhiri pembicaraan.